Menurut laporan Mars Finance, Departemen Intelijen Keuangan Komisi Keuangan Korea (FIU) mengenakan denda sebesar 35,2 miliar won Korea (sekitar 2,64 juta dolar AS) kepada operator pertukaran Aset Kripto Upbit, Dunamu, karena melanggar Undang-Undang Informasi Keuangan Tertentu. Pelanggaran tersebut termasuk larangan bertransaksi dengan operator aset virtual yang tidak terdaftar, tidak memenuhi kewajiban due diligence pelanggan, tidak menerapkan batasan transaksi, dan tidak melaporkan transaksi yang mencurigakan. Dunamu menyatakan menerima keputusan tersebut.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Otoritas regulasi Korea Selatan mengenakan denda sebesar 35,2 miliar won kepada operator Upbit, Dunamu.
Menurut laporan Mars Finance, Departemen Intelijen Keuangan Komisi Keuangan Korea (FIU) mengenakan denda sebesar 35,2 miliar won Korea (sekitar 2,64 juta dolar AS) kepada operator pertukaran Aset Kripto Upbit, Dunamu, karena melanggar Undang-Undang Informasi Keuangan Tertentu. Pelanggaran tersebut termasuk larangan bertransaksi dengan operator aset virtual yang tidak terdaftar, tidak memenuhi kewajiban due diligence pelanggan, tidak menerapkan batasan transaksi, dan tidak melaporkan transaksi yang mencurigakan. Dunamu menyatakan menerima keputusan tersebut.