Jika Anda seorang trader Muslim, Anda mungkin pernah mendengar perdebatan keluarga: “Apakah trading futures diperbolehkan dalam Islam?” Jawaban singkatnya? Kebanyakan ulama Islam mengatakan tidak — tetapi ada nuansa yang penting.
Mengapa Mayoritas Ulama Mengatakan Futures = Haram
Ada empat isu utama dalam hukum Islam terkait futures konvensional:
1. Gharar (Ketidakpastian Berlebihan)
Anda membeli/menjual sesuatu yang sebenarnya tidak Anda miliki. Hukum Islam memiliki aturan yang jelas: “Jangan menjual apa yang tidak ada dalam kepemilikanmu” (Tirmidhi). Futures? Anda sama sekali tidak memiliki apa-apa saat menandatangani kontrak.
2. Riba (Bunga) Terbentuk
Trading dengan leverage berarti panggilan margin, biaya semalam, pinjaman berbasis bunga. Itu adalah riba dalam bentuk terselubung. Salah satu larangan paling ketat dalam Islam.
3. Spekulasi Murni (Maisir)
Sejujurnya? Futures terlihat sangat mirip perjudian bagi ulama Islam. Anda bertaruh pada pergerakan harga tanpa penggunaan nyata dari aset tersebut. Maisir (perjudian) secara eksplisit dilarang.
4. Kedua Belah Pihak Menunda
Kontrak syariah mengharuskan minimal salah satu pihak melakukan pembayaran atau pengiriman secara langsung (segera). Futures? Kedua belah pihak memiliki kewajiban di masa depan. Itu melanggar hukum kontrak Islam.
Pengecualian: Ketika Mungkin Halal
Beberapa ekonom Islam modern membuat pengecualian kecil—tetapi sangat ketat:
Aset harus nyata dan halal (bukan derivatif abstrak)
Anda harus benar-benar memilikinya atau memiliki hak untuk menjualnya
Tujuan: lindung nilai risiko bisnis nyata, BUKAN spekulasi
Tanpa leverage, tanpa bunga, tanpa shorting
Pada dasarnya… ini menjadi kontrak Salam, bukan kontrak futures
Apa Kata Otoritas Islam Utama
AAOIFI (lembaga standar keuangan Islam): Futures konvensional = haram
Darul Uloom Deoband & ulama tradisional: Umumnya haram
Beberapa ekonom modern: “Kami bisa merancang derivatif sesuai syariah” — tetapi kami belum melakukannya, dan yang ada sekarang bukan itu
Pembicaraan yang Jelas
Futures konvensional yang diperdagangkan hari ini menyalakan tiga lampu merah dalam hukum Islam: gharar (ketidakpastian), riba (bunga), maisir (perjudian). Konsensus ulama sangat jelas.
Jika Anda menginginkan paparan halal, alternatifnya ada:
Dana indeks Islami
Saham-saham yang disaring sesuai syariah
Sukuk (obligasi Islami)
Investasi aset nyata
Tidak ada argumen keluarga. Tidak ada area abu-abu. Hanya aturan yang jelas.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Apakah Perdagangan Berjangka Halal? Apa Kata Para Ulama Islam tentang Perdagangan Kripto
Jika Anda seorang trader Muslim, Anda mungkin pernah mendengar perdebatan keluarga: “Apakah trading futures diperbolehkan dalam Islam?” Jawaban singkatnya? Kebanyakan ulama Islam mengatakan tidak — tetapi ada nuansa yang penting.
Mengapa Mayoritas Ulama Mengatakan Futures = Haram
Ada empat isu utama dalam hukum Islam terkait futures konvensional:
1. Gharar (Ketidakpastian Berlebihan)
Anda membeli/menjual sesuatu yang sebenarnya tidak Anda miliki. Hukum Islam memiliki aturan yang jelas: “Jangan menjual apa yang tidak ada dalam kepemilikanmu” (Tirmidhi). Futures? Anda sama sekali tidak memiliki apa-apa saat menandatangani kontrak.
2. Riba (Bunga) Terbentuk
Trading dengan leverage berarti panggilan margin, biaya semalam, pinjaman berbasis bunga. Itu adalah riba dalam bentuk terselubung. Salah satu larangan paling ketat dalam Islam.
3. Spekulasi Murni (Maisir)
Sejujurnya? Futures terlihat sangat mirip perjudian bagi ulama Islam. Anda bertaruh pada pergerakan harga tanpa penggunaan nyata dari aset tersebut. Maisir (perjudian) secara eksplisit dilarang.
4. Kedua Belah Pihak Menunda
Kontrak syariah mengharuskan minimal salah satu pihak melakukan pembayaran atau pengiriman secara langsung (segera). Futures? Kedua belah pihak memiliki kewajiban di masa depan. Itu melanggar hukum kontrak Islam.
Pengecualian: Ketika Mungkin Halal
Beberapa ekonom Islam modern membuat pengecualian kecil—tetapi sangat ketat:
Apa Kata Otoritas Islam Utama
AAOIFI (lembaga standar keuangan Islam): Futures konvensional = haram
Darul Uloom Deoband & ulama tradisional: Umumnya haram
Beberapa ekonom modern: “Kami bisa merancang derivatif sesuai syariah” — tetapi kami belum melakukannya, dan yang ada sekarang bukan itu
Pembicaraan yang Jelas
Futures konvensional yang diperdagangkan hari ini menyalakan tiga lampu merah dalam hukum Islam: gharar (ketidakpastian), riba (bunga), maisir (perjudian). Konsensus ulama sangat jelas.
Jika Anda menginginkan paparan halal, alternatifnya ada:
Tidak ada argumen keluarga. Tidak ada area abu-abu. Hanya aturan yang jelas.