Reformasi perpajakan Indonesia mengalami kemajuan baru. Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 108 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak Indonesia secara resmi akan menguasai data kunci dari penyedia layanan dompet elektronik dan cryptocurrency. Langkah ini berarti penyedia layanan pembayaran dan operator uang elektronik harus menerapkan sistem pelaporan informasi keuangan dan berbagi data.
Secara spesifik, otoritas pajak dapat secara legal mengakses informasi akun dan catatan transaksi dari lembaga-lembaga ini untuk keperluan pemeriksaan pajak. Ruang lingkup peraturan ini mencakup semua aset kripto yang dikelola oleh bursa dan penyedia layanan cryptocurrency terdaftar. Sistem ini telah disesuaikan dengan standar pelaporan bersama OECD yang diperbarui dan kerangka pelaporan aset kripto, memastikan kepatuhan internasional.
Yang lebih menarik perhatian adalah jadwal waktunya: Indonesia berencana memulai pertukaran informasi internasional pada tahun 2027, dan akan berbagi data kripto tahun 2026 dengan negara mitra. Ini berarti aktivitas transaksi pengguna akan berada di bawah pengawasan yang lebih transparan.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Pengawasan regulasi kripto di Indonesia kembali ditingkatkan: data dompet elektronik akan dimasukkan ke dalam sistem pengawasan pajak
Reformasi perpajakan Indonesia mengalami kemajuan baru. Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 108 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak Indonesia secara resmi akan menguasai data kunci dari penyedia layanan dompet elektronik dan cryptocurrency. Langkah ini berarti penyedia layanan pembayaran dan operator uang elektronik harus menerapkan sistem pelaporan informasi keuangan dan berbagi data.
Secara spesifik, otoritas pajak dapat secara legal mengakses informasi akun dan catatan transaksi dari lembaga-lembaga ini untuk keperluan pemeriksaan pajak. Ruang lingkup peraturan ini mencakup semua aset kripto yang dikelola oleh bursa dan penyedia layanan cryptocurrency terdaftar. Sistem ini telah disesuaikan dengan standar pelaporan bersama OECD yang diperbarui dan kerangka pelaporan aset kripto, memastikan kepatuhan internasional.
Yang lebih menarik perhatian adalah jadwal waktunya: Indonesia berencana memulai pertukaran informasi internasional pada tahun 2027, dan akan berbagi data kripto tahun 2026 dengan negara mitra. Ini berarti aktivitas transaksi pengguna akan berada di bawah pengawasan yang lebih transparan.