Menurut media Korea Selatan, Partai Demokrat yang berkuasa telah menyelesaikan kerangka regulasi komprehensif untuk sektor aset virtual melalui apa yang disebut sebagai “Undang-Undang Dasar tentang Aset Digital.” Partai berencana untuk memperkenalkan legislasi ini sebelum masa reses akhir tahun, menandai langkah penting menuju penetapan pedoman yang jelas untuk operasi cryptocurrency.
Persyaratan Modal Stablecoin: Mengonversi Tolok Ukur Regulasi
Ketentuan utama dari legislasi yang diusulkan menetapkan perlindungan keuangan minimum bagi penerbit stablecoin. Partai yang berkuasa sepakat untuk menetapkan persyaratan modal hukum minimum sebesar 5 miliar won, yang setara dengan sekitar 3,5 juta USD dalam istilah internasional. Konversi dari miliar won ke USD ini mencerminkan upaya Korea Selatan untuk menyelaraskan regulasi domestik dengan standar cryptocurrency global sambil mempertimbangkan kondisi pasar lokal.
Kerangka Regulasi: Titik Koordinasi yang Menunggu
Meskipun partai telah menguatkan aspek inti dari RUU tersebut, beberapa komponen penting masih dalam tahap negosiasi. Lingkup otoritas regulasi bank sentral dan pembatasan terhadap kepemilikan saham mayoritas diharapkan akan diselesaikan setelah diskusi tambahan dengan komite kebijakan terkait. Masalah-masalah yang belum selesai ini merupakan titik koordinasi yang umum dalam regulasi aset digital, karena otoritas berusaha menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen dan stabilitas keuangan.
Kemajuan legislatif ini menunjukkan komitmen Korea Selatan untuk membangun lingkungan yang terstruktur bagi perdagangan aset digital dan operasi stablecoin, serta menetapkan harapan yang lebih jelas bagi pelaku pasar.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Partai Demokrat Korea Selatan Mengusulkan RUU Aset Digital dengan Modal Dasar Stablecoin sebesar 3,5 Juta USD
Menurut media Korea Selatan, Partai Demokrat yang berkuasa telah menyelesaikan kerangka regulasi komprehensif untuk sektor aset virtual melalui apa yang disebut sebagai “Undang-Undang Dasar tentang Aset Digital.” Partai berencana untuk memperkenalkan legislasi ini sebelum masa reses akhir tahun, menandai langkah penting menuju penetapan pedoman yang jelas untuk operasi cryptocurrency.
Persyaratan Modal Stablecoin: Mengonversi Tolok Ukur Regulasi
Ketentuan utama dari legislasi yang diusulkan menetapkan perlindungan keuangan minimum bagi penerbit stablecoin. Partai yang berkuasa sepakat untuk menetapkan persyaratan modal hukum minimum sebesar 5 miliar won, yang setara dengan sekitar 3,5 juta USD dalam istilah internasional. Konversi dari miliar won ke USD ini mencerminkan upaya Korea Selatan untuk menyelaraskan regulasi domestik dengan standar cryptocurrency global sambil mempertimbangkan kondisi pasar lokal.
Kerangka Regulasi: Titik Koordinasi yang Menunggu
Meskipun partai telah menguatkan aspek inti dari RUU tersebut, beberapa komponen penting masih dalam tahap negosiasi. Lingkup otoritas regulasi bank sentral dan pembatasan terhadap kepemilikan saham mayoritas diharapkan akan diselesaikan setelah diskusi tambahan dengan komite kebijakan terkait. Masalah-masalah yang belum selesai ini merupakan titik koordinasi yang umum dalam regulasi aset digital, karena otoritas berusaha menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen dan stabilitas keuangan.
Kemajuan legislatif ini menunjukkan komitmen Korea Selatan untuk membangun lingkungan yang terstruktur bagi perdagangan aset digital dan operasi stablecoin, serta menetapkan harapan yang lebih jelas bagi pelaku pasar.