Menurut berita ChainCatcher, Jin10 melaporkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan Jepang sedang mempertimbangkan untuk merumuskan peraturan yang mendefinisikan Aset Kripto sebagai produk keuangan yang diatur oleh aturan insider trading, serta menurunkan tarif pajak keuntungannya menjadi 20%. Peraturan ini akan berlaku untuk 105 jenis Aset Kripto yang saat ini beredar di Jepang, seperti Bitcoin dan Ethereum, dan meminta penyedia layanan pertukaran untuk mengungkapkan informasi terkait risiko Fluktuasi harga. Otoritas Jasa Keuangan berharap dapat meloloskan undang-undang terkait selama sesi parlemen rutin tahun depan.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Otoritas Jasa Keuangan Jepang mempertimbangkan untuk menetapkan peraturan baru tentang Aset Kripto, Drop tarif pajak keuntungan menjadi 20%.
Menurut berita ChainCatcher, Jin10 melaporkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan Jepang sedang mempertimbangkan untuk merumuskan peraturan yang mendefinisikan Aset Kripto sebagai produk keuangan yang diatur oleh aturan insider trading, serta menurunkan tarif pajak keuntungannya menjadi 20%. Peraturan ini akan berlaku untuk 105 jenis Aset Kripto yang saat ini beredar di Jepang, seperti Bitcoin dan Ethereum, dan meminta penyedia layanan pertukaran untuk mengungkapkan informasi terkait risiko Fluktuasi harga. Otoritas Jasa Keuangan berharap dapat meloloskan undang-undang terkait selama sesi parlemen rutin tahun depan.