13 Maret, berita dari Singapura menyebutkan bahwa sebuah pengadilan baru-baru ini menjatuhkan hukuman dalam sebuah kasus pencurian aset digital berskala besar. Seorang pria dihukum dua tahun penjara karena terlibat dalam aksi peretasan cryptocurrency. Kasus ini melibatkan akses tidak sah ke dompet crypto dan pemindahan sejumlah besar aset digital, menyebabkan kerugian sekitar 6,9 juta dolar AS.
Menurut informasi dari aparat penegak hukum, kasus ini bermula dari serangan siber terhadap dompet cryptocurrency. Peretas mengakses sistem komputer secara ilegal untuk mengendalikan akun dan tanpa izin pemilik, memindahkan aset digital dari dompet ke alamat lain. Penyidik menyatakan bahwa terdakwa tidak bertindak sendiri, melainkan bagian dari sebuah kelompok kriminal yang terorganisir.
Penyelidikan menunjukkan bahwa kelompok ini memanfaatkan akses sistem yang terkait dengan platform crypto global tertentu untuk menyerang target. Setelah menguasai akun, pelaku dengan cepat memindahkan dana, total sekitar 6,9 juta dolar AS (sekitar 8,8 juta dolar Singapura). Karena transaksi dilakukan di jaringan blockchain, jalur aliran dana menjadi rumit dan menyulitkan penyidikan.
Unit Kejahatan Siber Singapura segera menyelidiki setelah menerima laporan akses tidak normal ke dompet. Polisi melacak aliran aset digital dan aktivitas jaringan terkait, akhirnya mengidentifikasi beberapa tersangka dan melakukan penangkapan dalam beberapa hari setelah laporan. Dalam proses penyelidikan, petugas juga menyita sebagian dana yang dicuri serta perangkat elektronik seperti laptop dan ponsel yang digunakan untuk serangan siber.
Dalam sidang pengadilan, pria tersebut mengakui terlibat dalam akses ilegal ke sistem komputer dan membantu pemindahan aset digital. Berdasarkan hukum Singapura, masuk ke sistem komputer tanpa izin merupakan kejahatan pidana, dengan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda. Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa.
Lembaga penegak hukum menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber di bidang aset digital masih aktif, dengan serangan hacker dan pencurian dompet terus terjadi secara global. Seiring dengan meningkatnya pasar cryptocurrency, otoritas pengawas dan penegak hukum di berbagai negara memperkuat kerja sama lintas negara untuk melacak aliran dana ilegal dan meningkatkan perlindungan keamanan aset digital.