Pemerintah Afrika Selatan memberlakukan kenaikan 5% pada upah minimum per jam, meningkat menjadi 30,23 rand, di tengah lingkungan inflasi yang melambat. Keputusan ini mencerminkan komitmen untuk mendukung daya beli tenaga kerja dibandingkan biaya bisnis, bertujuan untuk merangsang ekonomi dan mengatasi masalah ketenagakerjaan.